Selasa, 22 Desember 2015

Resensi Buku Pergeseran Fungsi Legislasi

IDENTITAS BUKU
Judul Buku      : PERGESARAN FUNGSI LEGISLASI
Penulis             : Saldi Isra
Penerbit           : PT. RajaGrafindo Persada
Cetakan           : 3, 2013
Tebal               :  374 halaman.
ISBN               : 978 – 979 – 769 – 289 - 6

PENULIS
Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., MPA. Lahir di Paninggahan Soloj Sumatra Barat, sebuah nagari di pinggir Danau Singkarak. Kesibukan mengajar serta aktivitas dalam pusaran arus demokratisasi dan pemberantasan korupsi tidak mengurangi waktu dalam menuangkan gagasan untuk menulis buku, jurnal, makalah dan tulisan ilmiah popular. Sampai saat ini telah menghasilkan buku-buku berikut:
      1.      Jalan Berliku Amandemen Komprehensif, 2009, Editor, diterbitkan oleh Kelompok DPD di MPR RI.
      2.      Kekuasaan dan Perilaku Korupsi, 2009, diterbitkan oleh Penerbit Buku Kompas.
     3.      Reformasi Hukum Tata Negara Pasca Amandemen UUD 19945, 2006, diterbitkan oleh Andalas University Press, Padang.
      4.      Dan masih banyak lagi.
Sementara itu, sampai akhir januari 2010 telah menghasilkan 26 tulisan di berbagai jurnal ilmiah dan hampir 200 makalah telah dipresentasikan dalam berbagai seminar baik international, nasional, regional dan local.

ULASAN BUKU
Selama lebih dari 200 tahun terakhir, lembaga legislative merupakan institusi kunci (key institutions) dalam perkembangan politik Negara-negara modern. Menilik perkembangan lembaga-lembaga Negara, lembaga legislative merupakan cabang kekuasaan pertama yang mencerminkan kedaulatan rakyat. Dalam pandangan C.F. Strong, lembaga legislative merupakan kekuasaan pemerintahan yang mengurusi pembuatan hokum, sejauh hokum tersebut memerlukan kekuatan undang-undang (statutory force). Terkait dengan hal itu, Hans Kelsen menegaskan:
By legislative power or legislation one does not understand the entire function of creating law, but a special aspect of this function, the creation general norm. “A Law” –a product of a legislative process --  is essentially a general norm or a complex of such norm.
Selanjutnya Hans Kelsen menambahkan, fungsi legislative dipahami bukan sebagai pembentukan dari semua norma umum, melainkan hanya pembentukan norma umum yang dilakukan oleh organ khusus, yang disebut dengan lembaga legislative. Norma-norma umum yang dibuat lembaga legislative disebut “Undang-undang” (“Statutes”) yang dibedakan dari norma-norma umum yang dibuat oleh suatu organ selain legislative. Dalam posisi lembaga legislative sebagai pembuat semua norma umum yang utama, Jimly Asshiddiqie menambahkan:
Kewenangan untuk mengatur dan membuat aturan (reegling) pada dasarnya merupakan domain kewenangan lembaga legislative yang berdasarkan prinsip kedaulatan, merupakan kewenangan eksklusif wakil rakyat yang berdaulat untuk menentukan sesuatu peraturan yang mengikat dan membatasi kebebasan setiap individu warga Negara (presumption of liberty of the sovereign people).
Dalam Negara-negara modern (modern states), interaksi mendasar antar lembaga Negara termasuk dalam fungsi legislasi diatur oleh konstitusional. Pola pengaturan fungsi legislasi ditentukan oleh pola hubungan antara eksekutif dan legislative dan hubungan itu sangat ditentukan oleh corak system pemerintahan. Di dalam literature hokum tata Negara (constitutional law) dan ilmu politik (political science), terdapat berbagai varian system pemerintahan. Namun yang paling umum yaitu system pemerintahan parlementer, system pemerintahan presidensial, dan system pemerintahan semi-presidensial. System pemerintahan tersebut mempunyai karakter yang berbeda satu sama lainnya. Perbedaan itu tidak hanya menyangkut karakter umum yang berlaku pada masing-masing system pemerintahan, tetapi juga menyangkut pola dalam proses pembentukan undang-undang (fungsi legislasi).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar